Rakor Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Di Provinsi Kalimantan Tengah
Palangka Raya - Sekda Kalimantan Tengah dalam hal ini yang diwakili oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor SE.,M.Si,dan didampingi oleh Plt. Kepala Dinas PMD Prov. Kalteng Aryawan, membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakasanakan secara luring (tatap muka secara terbatas) maupun daring melalui zoom meeting. Acara dihadiri oleh perangkat daerah lingkup Prov. Kalteng dan 13 Kabupaten 1 Kota di Prov. Kalteng
Kegiatan Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Juni 2022 lalu, dimana Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan pada tahun 2023. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng dimaksudkan untuk melakukan koordinasi awal dan membangun persepsi yang sama terhadap komitmen dalam percepatan penyelesaian batas wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya batas desa (08/08/2022).
Baca juga : Leonard S. Ampung : Menyongsong Masa Depan Kalimantan Tengah Melalui Riset dan InovasiBerdasarkan hasil monitoring, progress pelaksanaan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Juli 2022 dari 1432 desa yang ada di Kalimantan Tengah sudah penetapan batas desa: 160 desa (11%), sudah penegasan batas desa: 178 desa (12%), sudah pengesahan batas desa: 114desa (8%) dan belum selesai: 980 desa (68%).
Dalam sambutan dan arahan Sekda Kalteng yang dibacakan oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor SE.,M.Si mengatakan bahwa Berkenaan dengan pertemuan hari ini, beberapa hal yang harus mendapat perhatian kita bersama dan ditindaklanjuti, antara lain sebagai berikut:
- Perlunya melakukan percepatan pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des) di kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupat
- Perlunya membangun komitmen bersama terhadap pentingnya percepatan penyelesaian batas wilayah desa untuk menangani berbagai permasala
- Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten bersinergi dan berkolaborasi terhadap pencapaian target nasional untuk penyelesaian batas administrasi desa di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 202
- Pelaksanaan Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terkait dengan urusan tentang desa ditangani oleh Perangkat Daerah yang menangani des
- Perencanaan dan penganggaran kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian batas desa di kabupaten .
- Serta Penyelesaian batas wilayah melalui Kebijakan Satu Peta dengan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
Dalam rakor ini diadakan pemaparan dari narasuber pusat diantaranya Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Dalam Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Sesuai Amanat Perpres No. 23 Tahun 2021 oleh Plt. Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian,, Ibu Kartika Listriana, ST., MPPM., Kebijakan dalam Upaya Percepatan Penyelesaian Batas Desa oleh Analis Kebijakan Muda Ditjen Pemdes Kemendagri, Bapak Achmad Zaen B., Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah oleh Ibu Hindun Barokah dari Bappenas.
Diakhir sambutannya, Sekda Prov. Kalteng berharap dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat menjadi awal yang baik dalam rangka percepatan penyelesaian batas administrasi desa sebagaimana amanat Perpres Nomor 23Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 45 tahun 2916 untuk mencapai keserasian pembangunan antar wilayah kabupaten/kota guna mewujudkan Kalimantan Tengah Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis) (yan/10D)