Kepala Bappedalitbang Dr. H. Kaspinor, SE.,M.Si membuka acara Rakor Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Di Provinsi Kalimantan Tengah

Rakor Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Di Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya -  Sekda Kalimantan Tengah dalam hal ini yang diwakili oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor SE.,M.Si,dan didampingi oleh Plt. Kepala Dinas PMD Prov. Kalteng Aryawan, membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakasanakan secara luring (tatap muka secara terbatas) maupun daring melalui zoom meeting. Acara dihadiri oleh perangkat daerah lingkup Prov. Kalteng dan 13 Kabupaten 1 Kota di Prov. Kalteng

Kegiatan Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Rapat  Koordinasi  Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Juni 2022 lalu,   dimana Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian Peta  Batas  Administrasi  Desa  dan  Kelurahan  pada  tahun 2023. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng dimaksudkan untuk melakukan koordinasi awal dan membangun persepsi yang sama terhadap komitmen dalam percepatan penyelesaian batas wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya batas desa (08/08/2022).

Baca juga : Leonard S. Ampung : Menyongsong Masa Depan Kalimantan Tengah Melalui Riset dan Inovasi

Berdasarkan hasil monitoring, progress pelaksanaan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Juli 2022 dari 1432 desa yang ada di Kalimantan Tengah sudah penetapan batas desa: 160 desa (11%), sudah penegasan batas desa: 178 desa (12%), sudah pengesahan batas desa: 114desa (8%) dan belum selesai: 980 desa (68%).

Rakor dilaksanakan secara luring (tatap muka secara terbatas) maupun daring melalui zoom meeting

Dalam sambutan dan arahan Sekda Kalteng yang dibacakan oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor SE.,M.Si mengatakan bahwa Berkenaan  dengan pertemuan hari ini,  beberapa hal yang harus mendapat perhatian kita bersama dan ditindaklanjuti, antara lain sebagai berikut:

  1. Perlunya  melakukan   percepatan   pembentukan   Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des) di kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupat
  2. Perlunya  membangun   komitmen   bersama   terhadap pentingnya percepatan penyelesaian batas wilayah desa untuk menangani berbagai permasala
  3. Tim  Pemerintah   Provinsi   Kalimantan   Tengah   dan Pemerintah  Kabupaten  bersinergi  dan  berkolaborasi terhadap pencapaian target nasional untuk penyelesaian batas administrasi desa di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 202
  4. Pelaksanaan Keputusan   Mendagri  Nomor   050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur  Perencanaan  Pembangunan  dan Keuangan Daerah, terkait dengan urusan tentang desa ditangani oleh Perangkat Daerah yang menangani des
  5. Perencanaan  dan    penganggaran    kegiatan    yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian batas desa di kabupaten  .
  6. Serta Penyelesaian batas wilayah melalui Kebijakan Satu Peta dengan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
  7. Hindun Barokah narasumber Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas memaparkan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah

Dalam rakor ini diadakan pemaparan dari narasuber pusat diantaranya Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Dalam Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Sesuai Amanat Perpres No. 23 Tahun 2021 oleh Plt. Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian,, Ibu Kartika Listriana, ST., MPPM., Kebijakan dalam Upaya Percepatan Penyelesaian Batas Desa oleh Analis Kebijakan Muda Ditjen Pemdes Kemendagri, Bapak Achmad Zaen B., Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah oleh Ibu Hindun Barokah dari Bappenas.

Diakhir sambutannya, Sekda Prov. Kalteng berharap dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat menjadi awal yang baik dalam rangka percepatan penyelesaian batas administrasi desa sebagaimana amanat Perpres Nomor 23Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 45 tahun 2916 untuk mencapai keserasian pembangunan antar wilayah kabupaten/kota guna mewujudkan Kalimantan Tengah Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis) (yan/10D)

 

Share: