Rakor dan Monitoring Progres Tindak lanjut Surat KPK tentang Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih antar IGT di Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya –  Rapat Koordinasi Monitoring Progres Tindak lanjut Surat KPK tentang Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih antar IGT di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Implementasi Kebijakan Satu Peta merupakan tindak lanjut surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku Koordinator Stranas PK yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: B/4854/KSP.00/10-16/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Implementasi Kebijakan Satu Peta dan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah dengan Tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2020 secara daring, Kamis (03/12/2020) yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si.

Adapun peserta rapat melalui daring video conference zoom meeting Badan/Dinas/Instansi terkait di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Bappedalitbang, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas ESDM, Dinas PM dan PTSP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, Kanwil BPN, BPKH XXI Palangka Raya; Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (Sekretaris Daerah, Bappeda, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Perangkat Daerah terkait yang menangani pertanian, perkebunan, pertambangan, kehutanan dan transmigrasi).

Baca juga : Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Mewakili Gubernur Buka Pasar Murah di Pahandut Sebrang

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten/kota diminta melaporkan progres pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Implementasi Kebijakan Satu Peta. Dari sisa waktu yang tersisa, kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengupayakan dan memaksimalkan terkait pelaporan tindaklanjut  Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Provinsi Kalimantan Tengah sebelum tanggal 16 Desember 2020 melalui link https://jaga.id/monitoring yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi dan kab/kota. Terkait Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) ini juga salah satunya sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk peningkatan daya saing dan untuk menambah peluang investasi didaerah.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov. Kalteng mengingatkan kembali melalui Pemerintah Kabupaten/Kota pada tanggal 9 Desember 2020 akan dilaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah yaitu Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kotawaringin Timur, kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Selama masa pandemi Covid19 diharapkan tingkat partisipasi tinggi namun tetap selalu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan

Share: