Kepala Bappedalitbang Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan 2024-2029
Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 – 2029, Selasa (26/11/2024).
Pimpinan DPRD Kalteng yang dilantik antara lain Ketua DPRD Arton S Dohong, Wakil Ketua I Riska Agustin, Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, dan Wakil Ketua III Jimmy Carter.
Baca juga : Bappedalitbang Gelar Pertemuan Awal Pemantapan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan TengahKepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung ditemui usai Rapat Paripurna mengucapkan selamat atas dilantiknya jajaran pimpinan DPRD Prov. Kalteng yang baru dan menyampaikan harapannya agar kepercayaan yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan integritas serta profesionalisme serta pimpinan DPRD dapat membawa perubahan positif, semangat baru, serta lebih berperan aktif dalam mengawal aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah.
"DPRD memiliki peran strategis dalam menjaga fungsi pemerintahan daerah, baik dari segi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah” ungkap Leonard.
Ditambah Leonard, amanah sebagai pemimpin adalah untuk melayani sekaligus menginspirasi serta dapat mengarahkan dan menggerakan seluruh komponen kelembagaan di DPRD supaya bersama pemerintah daerah dapat memperjuangkan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah.
"Saya berharap dengan dilantiknya pimpinan DPRD yang baru, mereka segera membentuk alat kelengkapan dewan sebagai mitra dari setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di pemprov Kalteng. Hal ini guna mendukung program dan pelaksanaan anggaran," pungkas Leonard.
Rapur dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. M. Katma F. Dirun, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, dan BUMN/BUMD, Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. (10_D)