Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat menyampaikan sambutan sekaligius membuka acara

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Sosialisasi Persiapan Pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024

Palangka Raya – Bertempat di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya dilaksanakan Sosialisasi Persiapan Pembentukan Tim Koordiansi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, Kamis (21/11/2024).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga sebagai Ketua Tim Pemilihan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan ini merupakan Langkah penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya air yang lebih terkoordinasi, berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga : Pj. Sekda Buka Rakorlitbang dan IPTEK Se- Kalimantan Tengah Tahun 2021
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung didampingi Mewakili Kadis PUPR Prov. Kalteng Man Saji, mewakili Ketua Panitia Pining Sitohang

Ditambahkannya sebagai bagian dari komitmen kita bersama, TKPSDA diharapkan mampu menjadi wadah strategis untuk mengintegrasikan  berbagai kepentingan, baik dari aspek pemerintah, masyarakat, maupun  dunia  usaha,  dalam pengelolaan sumber daya  air.  Hal  ini  sangat  relevan mengingat tantangan yang kita hadapi saat ini, seperti krisis air bersih, degradasi ekosistem sungai dan dampak perubahan iklim yang semakin nyata.

“Melalui  sosialisasi ini,  kita  semua  akan  dibekali dengan pemahaman lebih mendalam terkait peran, tugas dan fungsi TKPSDA, khususnya Wilayah Sungai Kahayan” ungkap Leonard.

Foto Bersama

Sementara itu Sekretariat Panitia Pemilihan Pembentukan TKPSDA WS Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Muhtaram dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar dari penyelenggaran kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia  Nomor 04/PRT/M/2015  tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2017  Tentang  Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai; dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah  Nomor 188.44/ 318/2024 tentang Panitia Pemilihan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber  Daya Air Wilayah Sungai Kahayan Provinsi  Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Ditambahkannya maksud diadakan Sosialisasi ini, perlu pemahaman dan kejelasan mengenai pentingnya pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kahayan, serta peran TKPSDA sebagai wadah koordinasi antar sektor, Memperkenalkan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan, mensosialisasikan peran dan fungsi TKPSDA kepada para anggota tim serta mengidentifikasi peran dan tanggung jawab para pihak dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya air.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Subdit Kelembagaan dan Perizinan, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Ditjen SDA, Kementerian PU RI Widyayuni Nur Harjanti, Kadis PUPR Prov. Kalteng, selaku Wakil Ketua Panitia Pemilihan Pembentukan TKPSDA WS Kahayan Prov. Kalteng (atau yang mewakili), Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Prov. Kalteng, selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Pembentukan TKPSDA WS Prov. Kalteng (atau yang mewakili); Kadis Kehutanan Prov. Kalteng (atau yg mewakili); Kadis Perkebunan Prov. Kalteng; (atau yg mewakili); Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang. (10_D/V1N)

Share: