Kepala Bappedalitbang Memaparkan Ranperda Revisi RTRW P Kalimantan Tengah Dalam Rapat Koordinasi Penataan Ruang
Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Nuryakin, M.Si didampingi Asisten Administrasi Umum Ir. Sri Suwanto, M.Si, Kepala Bappedalitbang Dr. H. Kaspinor, SE.,M.Si selaku Wakil Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kepala Dinas PUPR H. Shalahuddin, ST., MT selaku Sekretaris FPR Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (23/8/2022)
Rapat koordinasi tersebut membahas materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga : Workshop Penerapan Aplikasi SRIKANDI dan Penyusunan Kebijakan Instrumen Kearsipan Di DaerahSekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nuryakin, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah. Untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya Rencana Tata Ruang. Rapat Koordinasi Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah ini dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan dan saran, penyamaan persepsi sekaligus sosialisasi terhadap hasil penyusunan revisi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.
“Diharapkan kita mampu menghasilkan PERDA RTRW Provinsi yang berkualitas dan mampu mensejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah, tentunya seluruh pemangku kebijakan/stakeholders yang sudah kita undang dalam forum ini bersama-sama memberikan masukan yang sifatnya membangun” harap Nuryakin.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, SE.,M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan RTRWP Kalteng adalah mewujudkan Ruang Wilayah Kalimantan Tengah sebagai Lumbung Pangan yang didukung oleh Pemenuhan Infrastruktur dan Pelestarian Lingkungan secara merata dan terintegrasi dengan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan. Ditambahkan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, SE.,M.Si menyebutkan bahwa Kawasan Strategis Provinsi (KSP) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam skala provinsi terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi sesuai dengan RTRW Provinsi melalui arahan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilaksanakan dengan mempertimbangkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; penyusunan indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Provinsi melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. (Yan/10_D)