Kepala BAPPEDALITBANG Buka Sidang Pleno II TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan

Palangka Raya – Dalam Rangka pengintegrasian Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (PSIH3), bertempat di Bahalap Hotel dilaksanakan Sosialisasi PSIH3 Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dan Pembentukan Tim Pokja PSIH3 Wilayah Sungai Mentaya-Katingan. (22/09).

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng selaku Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Dr. H.  Kaspinor, SE.,M.Si,  membuka secara resmi Sidang Pleno II Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan.

Baca juga : Kepala Bappedalitbang mendampingi Gubernur Kalimantan Tengah dalam acara Tour konser Isen Mulang 2024 Semarak Hiburan Rakyat Penuh Berkah di Bumi Tambun Bungai Taman Kota Sampit.

Dalam sambutannya, Ketua Tim TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan mengatakan bahwa sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai sifat mengalir dan dinamis, serta berinteraksi dengan sumber daya lain sehingga membentuk suatu sistem. Dengan demikian pengelolaan sumber daya air akan mempunyai dampak pada kondisi sumber daya alam  lainnya. Oleh karena itu, agar pengelolaan berbagai sumber daya air tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antar-instansi dan antar-wilayah.

Wilayah  Sungai  Mentaya-Katingan  merupakan Wilayah Sungai strategis nasional yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 151/KPTS/M/2020 tanggal 25 Februari 2020. Wadah koordinasi ini diharapkan mampu mengoordinasikan berbagai kepentingan instansi, lembaga, masyarakat, dan para pemilik kepentingan (stakeholders) sumber daya air lainnya dalam pengelolaan sumber daya air, terutama dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong  peningkatan  peran  masyarakat  dalam pengelolaan sumber daya air. Dengan demikian diharapkan terciptanya pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan, untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat  sumber  daya  air  serta  menghindari  konflik  yang dapat terjadi antar pengguna sumber daya air.                 

Dalam  rangka  mewujudkan  Pasal  12,  16,  dan  20 Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2017, salah  satu  tugas TKPSDA adalah melaksanakan pembahasan Pengelolaan Sistem  Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi  dan Hidrogeologi  (PSIH3),  agar  tercapai  keterpaduan pengelolaan sistem informasi. Untuk mewujudkan PSIH3 di tingkat Wilayah Sungai, perlu membentuk dan menetapkan Tim Kecil atau Pokja Pengelolaan SIH3 yang beranggotakan seluruh pengelola Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi   (H3),   termasuk   Dinas   Lingkungan   Hidup sebagai instansi pengelola kualitas air dan instansi pengelola H3 lainnya (swasta), baik anggota TKPSDA maupun bukan anggota TKPSDA Mentaya-Katingan. Hal tersebut dikarenakan  hidrologi,  hidrometeorologi,  maupun hidrogeologi dikelola oleh beberapa instansi.  Nantinya Koordinator PSIH3 Wilayah Sungai Mentaya- Katingan diharapkan mampu memfasilitasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara instansi pengelola pos pemantau dengan instansi yang membutuhkan data yang dikelola oleh instansi lain.

Pengelolaan PSIH3 Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dan menjadi wadah koordinasi yang mampu meningkatkan kemanfaatan sumber daya air.

 “Balai Wilayah Sungai II melalui TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan agar bisa meningkatkan kemanfaatan sumber daya air dengan mengeluarkan produk air bersih siap minum seperti air mineral kemasan dan lainnya” harap Kaspinor (Yan/10_D)

Share: