Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Penelitian dan Pengembangan (litbang) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Provinsi Kalteng tahun 2022

Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Rakor Litbang dan IPTEK Prov. Kalteng Tahun 2022

Palangka Raya – Dengan mengusung tema “Optimalisasi Riset dan Inovasi Menuju Kalimantan Tengah Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis”, Bappedalitbang Prov. Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penelitian dan Pengembangan (litbang) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Provinsi Kalteng tahun 2022 secara daring dan luring yang bertempat di Aula Serbaguna Bappedalitbang Prov. Kalteng (06/10).

Rakorlitbang dan IPTEK Tahun 2022 tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani Dr. Dra. Lilis Suriani, MM.,MM.RS mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng didampingi Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Prov. Kalteng Endy, ST.,MT serta Plt. Direktur Kelembagaan Riset dan Inovasi Daerah BRIN Dr. Sri Nuryanti dan hadir secara daring Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Ceka Virgonansyah S.Stp. Me.

Baca juga : Bappedalitbang Laksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Dengan ITB dan UGM

Dalam sambutan Sekda Prov. Kalteng yang dibacakan Ibu Lilis Suriani mengatakan bahwa Unit kerja litbang harus mampu merevitalisasi fungsi dan tugasnya untuk pengembangkan ide dan gagasan baru tentang kebijakan dan pelayanan publik dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang terjadi di sekitar kita. Kita perlu melantangkan suara tentang mendesaknya penyusunan dan pengambilan kebijakan berbasis ilmu dan data (evidencebased policy). Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sesuai amanatnya bahwa Badan Riset Daerah tersebut wajib diintegrasikan atau dibentuk paling lambat dua tahun sejak Perpres ini ditanda tangani.

“BRIDA bisa diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perencanaan dan pembangunan, atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Kemudian, dalam pasal 67 disebutkan bahwa BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, melaksanakan penyusuan rencan induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi didaerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah disegala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,”ungkap Lilis

Dalam menghadapi dinamika dan tantangan kedepan, dihimbau agar kabupaten /Kota se-Kalteng wajib memperhatikan dengan baik kelembagaan penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan beban fungsi penunjang masing-masing dan dikelola secara profesional. “Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota perlu memiliki konsep Litbang sehingga terjadi kesatuan langkah yang saling mendukung dan mengintegrasikan agenda kelitbangan antara pusat, Provinsi Kabupaten/Kota khususnya dalam pemulihan pasca pandemik Covid-19 dan krisis global yang berdampak pada kenaikan harga BBM melalui berbagai inovasi daerah yang mampu mempercepat pemulihan berbagai bidang kehidupan di Provinsi Kalimantan Tengah” himbau KaBiro Organisasi Prov. Kalteng

Salah satu kendala yang ada dalam penyelenggaraan tusi kelitbangan di daerah adalah berkenaan dengan Sumber Daya Manusia Kelitbangan dan juga dukungan anggaran, untuk itu perlu adanya komitmen dan regulasi untuk mengatasi kendala tersebut sehingga Lembaga BRIDA nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapannya. Pentingnya meningkatkan Ekosistem Riset dan Invasi Daerah dengan membangun jejaring mitra riset dan inovasi di seluruh Indonesia dengan target utamanya adalah terbinanya BRIDA di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota secara terpadu dengan indikator utamanya adalah BRIDA berperan sebagai science based policy di daerah, ketersediaan regulasi pendukung, anggaran, SDM yang tepat, potensi invensi dan inovasi yang scientifically well proven & comply with standard/regulations, update database terkini potensi daerah.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Prov. Kalteng Endy, ST.,MT

Ditempat yang sama Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, SE., M.Si dalam laporannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Prov. Kalteng Endy ST.,MT mengatakan maksud dan tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan Rakor Litbang dan IPTEK Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 ini adalah adanya kesamaan pemahaman, koordinasi, masukan dan saran dari berbagai pihak tentang pentingnya pemanfaatan Litbang dan IPTEK yang merupakan salah satu landasan utama pembangunan daerah, sehingga selanjutnya ada langkah-langkah sratregis yang dapat diambil dengan harapan dapat mendorong daya saing dan percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mewujudkan Kalteng makin Berkah.

Rumusan hasil Rakorlibang dan IPTEK Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 tersebut didapat rekomendasi antara lain perlu segera membentuk kelembagaan BRIDA di daerah, baik secara mandiri ataupun melekat dengan urusan perencanaan sesuai  kebutuhan masing-masing daerah dengan merevisi Perkada dengan memperluas peran lembaga kelitbangan yang ada sekarang, menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perlu adanya penguatan sumber daya manusia Kelitbangan melalui Workshop ataupun pola lainnya secara berkelanjutan dan difasilitasi oleh Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah bersama BRIN, untuk meningkatkan kapasitas perencanaan pembangunan daerah yang berbasis pada data dan informasi. (10_D)

Share: