Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, S.E.,M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Drs. Septedy, M.Si dan Kabid. Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Prov. Kalteng Luqman Alhakim S.P., M.Si.

Bappedalitbang Prov. Kalteng Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026

Palangka Raya - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Pada hari Senin, (20/02/2023)  dilaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026. Acara ini dilaksanakan di Aula Lantai II Bappedalitbang Prov. Kalteng  dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, S.E.,M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Drs. Septedy, M.Si dan Kabid. Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Prov. Kalteng Luqman Alhakim S.P., M.Si.

Baca juga : Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka FGD Penyusunan Program dan Kegiatan Dalam RPJMD dan RKPD Menggunakan Theory Of Change dan Logical Framework serta Gap Analysis

Fasilitasi RPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan dokumen RPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan  Dokumen  Perencanaan  Pembangunan  Daerah Bagi Daerah  dengan  Masa Jabatan  Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 Dan Daerah  Otonom  Baru.

Peserta Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyusunan   Rencana   Pembangunan   Daerah   Kabupaten Kapuas  Tahun 2023-2026      dilakukan     bersamaan     dengan    penyusunan     Renstra      PD Kabupaten Kapuas Tahun  2023-2026. Bagi kabupaten/kota yang  masajabatan bupati/wali kota berakhir pada Tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/Kota   Tahun  2024    dan  Renja   PD Kabupaten/Kota Tahun 2024   mengacu kepada Rencana Pembangunan   Daerah    Kabupaten/Kota   Tahun 2024-2026 dan Renstra PD Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026, serta  berpedoman  kepada  peraturan  perundang-undangan  tentang  Pedoman Penyusunan  RKPD  Tahun 2024, RKP Tahun  2024,  RPJMD  Provinsi atau  Rencana Pembangunan Daerah Provinsi, dan RKPD Provinsi Tahun 2024.

“Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas  Tahun  2024-2026  didasarkan   pada  visi misi RPJPD Kabupaten Kapuas,  analisa  sasaran  pokok dan  arah  kebijakan  RPJPD Kabupaten Kapuas Tahap Keempat,  dan isu  strategis  actual” ungkap Kaspinor

Peserta Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026

Ditambahkannya penentuan   tujuan   dan  sasaran   pada  penyusunan  Renstra   PD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 memperhatikan tujuan, sasaran Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 dan norma,  standar,  prosedur,  dan kriteria yang ditetapkan  oleh  Pemerintah Pusat yang menjadi  kewenangan daerah.

Adapun tujuan dari fasilitasi adalah untuk memastikan pemenuhan aspek kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan    Rencana   Pembangunan   Daerah     Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026  dan Renstra  PD  Provinsi/Kabupaten/Kota  Tahun  2024-2026 dapat dilakukan dengan tahapan  dan tata cara sebagai berikut; Persiapan Penyusunan; Penyusunan rancangan; Pelaksanaan forum PD dan forum konsultasi publik; Perumusan rancangan akhir; Fasilitasi rancangan akhir Rencana Pembangunan Daerah;  dan Penetapan.

Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Drs. Septedy, M.Si dan perangkat daerah lingkup Kabupaten Kapuas. (10_D)

Share: