Bappedalitbang Prov. Kalteng Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026
Palangka Raya - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Pada hari Senin, (20/02/2023) dilaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026. Acara ini dilaksanakan di Aula Lantai II Bappedalitbang Prov. Kalteng dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, S.E.,M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Drs. Septedy, M.Si dan Kabid. Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Prov. Kalteng Luqman Alhakim S.P., M.Si.
Baca juga : Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka FGD Penyusunan Program dan Kegiatan Dalam RPJMD dan RKPD Menggunakan Theory Of Change dan Logical Framework serta Gap AnalysisFasilitasi RPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan dokumen RPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra PD Kabupaten Kapuas Tahun 2023-2026. Bagi kabupaten/kota yang masajabatan bupati/wali kota berakhir pada Tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024 dan Renja PD Kabupaten/Kota Tahun 2024 mengacu kepada Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan Renstra PD Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026, serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024, RKP Tahun 2024, RPJMD Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah Provinsi, dan RKPD Provinsi Tahun 2024.
“Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 didasarkan pada visi misi RPJPD Kabupaten Kapuas, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kapuas Tahap Keempat, dan isu strategis actual” ungkap Kaspinor
Ditambahkannya penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Renstra PD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 memperhatikan tujuan, sasaran Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah.
Adapun tujuan dari fasilitasi adalah untuk memastikan pemenuhan aspek kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dapat dilakukan dengan tahapan dan tata cara sebagai berikut; Persiapan Penyusunan; Penyusunan rancangan; Pelaksanaan forum PD dan forum konsultasi publik; Perumusan rancangan akhir; Fasilitasi rancangan akhir Rencana Pembangunan Daerah; dan Penetapan.
Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Drs. Septedy, M.Si dan perangkat daerah lingkup Kabupaten Kapuas. (10_D)