Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat Membuka Rapat Komisi dan Sidang Pleno

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Rapat Komisi dan Sidang Pleno I TKPSDA WS Mentaya-Katingan Tahun 2024

Palangka Raya - Dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan agar sesuai dengan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan, bertempat di Bahalap Hotel Palangka Raya diselenggarakan Rapat Komisi dan Sidang Pleno I Tim Koordiansi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun Anggaran 2024, Jumat (26/04/2024).

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng selaku Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Leonard S. Ampung dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi  penyelenggaraan  konservasi  sumber  daya air,  pendayagunaan  sumber  daya  air,  dan  pengendalian daya rusak air. TKPSDA Wilayah Sungai merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai. Sesuai Permen PUPR Nomor: 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, disebutkan bahwa Wilayah Sungai Mentaya-Katingan merupakan wilayah sungai strategis nasional, dan menjadi kewenangan pusat.

Baca juga : Kepala Bappedalitang Prov. Kalteng Hadiri Penyerahan Piala PPD dan penghargaan Khusus serta Sharing Session Pembangunan Daerah Tahun 2023
Foto Bersama

Ditambahkannya, salah satu tugas TKPSDA adalah membahas Rencana Alokasi Air Tahunan, yaitu rencana umum pengaturan air untuk berbagai penggunaan selama satu tahun ke depan. Kegiatan ini merupakan pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air.

“Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kehidupan sosio-ekonomi masyarakat akan mengakibatkan peningkatan kebutuhan air, sedangkan dari segi kuantitas ketersediaan air cenderung tetap. Hal ini akan menyebabkan air menjadi sumber konflik kepentingan yang semula hanya bersifat antar individu atau kelompok masyarakat pengguna air, dengan adanya otonomi daerah dikhawatirkan akan berpotensi meningkatkan konflik antar kabupaten/ kota yang tidak diinginkan.” ungkap Leonard.

Suasana Rapat Komisi dan Sidang Pleno

Dikesempatan yang sama, Leonard menambahkan diperlukan perencanaan alokasi air yang adil, efisien dan berkelanjutan, agar sumber daya air yang ada dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat/pengguna di seluruh DAS atau wilayah sungai. Salah satu tujuan perencanaan alokasi air adalah untuk mengatasi krisis air tiap wilayah sungai.

“Alokasi air merupakan proses mengalokasikan air untuk berbagai jenis penggunaan menurut kuantitas, tempat, dan waktu penggunaan yang besarnya disesuaikan dengan ketersediaan air yang terdapat pada suatu wilayah sungai.” imbuhnya.

“Kegiatan kita selama 2 hari ke depan ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan dan penetapan rencana alokasi air di Wilayah Sungai Mentaya-Katingan. Dengan telah disusunnya Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun 2024 oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, diharapkan TKPSDA WS Mentaya-Katingan  dapat  memberikan  pendapat,  evaluasi dan rekomendasi atas rencana alokasi air sebelum ditetapkan oleh Menteri PUPR” pungkas Leonard.

Kepala Seksi Operasi Dan Peneliharaan BWS Kalimantan II Prawita Sari dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan pembahasan dokumen rancangan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun 2024 yang telah disusun oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.

Tampak hadir secara daring, Ketua Tim Pelaksana Urusan Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Yuni, hadir secara offline Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang, Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dari Unsur Pemerintah dan Non Pemerintah Para Narasumber Kegiatan Sidang Pleno I TKPSDA WS Mentaya-Katingan, para Pejabat di lingkungan BWS Kalimantan II Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR. (10_D)

Share: