Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung Selaku ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Sidang Pleno III TKPSDA WS Mentaya-Katingan Tahun 2024

Palangka Raya – Dalam rangka pembahasan dan penetapan hasil identifikasi, inventarisasi lebaga pemerintah dan non pemerintah pengelolaan Sumber Data Air (SDA), status operasional kelembagaan SDA dan permasalahan kelembagaan SDA pada Wilayah Sungai Mentaya-Katingan serta penetapan rekomendasi tentang pendayagunaan kelemagaan SDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan, bertempat di M. Bahalap Hotel Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan melaksanakan Sidang Pleno III TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun 2024 Rabu (11/09/2024).

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat menyampaikan sambutan

Sidang Pleno III TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun 2024 dibuka langsung oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, yang juga Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga : Kepala Bappedalitbang Hadiri Penutupan Pesparawi Ke-17 Tingkat Provinsi Kalteng

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan mempunyai tugas dan fungsi diantaranya yaitu membahas pendayagunaan kelembagaan sumber daya air. Tujuan pertemuan kita hari ini adalah melaksanakan pembahasan dan penetapan terkait inventarisasi dan identifikasi pendayagunaan kelembagaan yang nantinya dapat disusun dalam bentuk rekomendasi, dalam rangka mendukung optimalisasi tugas dan fungsi kelembagaan pengelolaan sumber daya air antar sektor dan wilayah.

Ditambahkannya isu strategis pengelolaan sumber daya air mencakup ketahanan air, ketahanan pangan, ketahanan energi, perubahan iklim global, serta kebijakan nasional dan daerah. Berkenaan dengan isu ketahanan air, target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) akses air bersih seratus persen terpenuhi untuk setiap warga negara pada tahun 2030; terkait isu ketahanan pangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan definisi keamanan pangan sebagai kondisi pemenuhan kebutuhan pokok pangan untuk setiap rumah tangga yang dicerminkan oleh ketersediaan pangan yang cukup dalam jumlah, mutu, aman, merata dan terjangkau; berkaitan dengan isu ketahanan energi, kebutuhan energi seperti energi listrik di Provinsi Kalimantan Tengah masih mengalami defisit; berkaitan dengan isu perubahan iklim global, akibat dari perubahan iklim mengakibatkan bencana alam, diantaranya banjir, kenaikan muka air laut, perubahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, dan sebagainya.

“Dengan isu-isu strategis tersebut, kebijakan pembangunan nasional dan daerah, baik jangka panjang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional / Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPN/RPJPD) maupun jangka menengah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional / Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMN/RPJMD) memfokuskan pada  pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan“ ungkap Leonard.

Foto Bersama

Dalam kesempatan yang sama Leonard menyampaikan dalam 20 tahun ke depan (RPJPN/RPJPD 2025-2045), sesuai mandat Pemerintah Pusat terhadap transformasi pembangunan Kalimantan, tema pembangunan wilayah Kalimantan adalah Superhub Ekonomi Nusantara, sedangkan untuk Kalimantan Tengah mandat Pemerintah Pusat  adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional. Adanya kebijakan pembangunan nasional dan daerah tersebut, TKPSDA juga memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya air, dengan salah satu tusinya pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

Diakhir sambutannya Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menyampaikan bahwa berkaitan dengan kelembagaan pengelolaan sumber daya air provinsi, saat ini telah dibentuk Komisi Irigasi Provinsi Kalimantan Tengah dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/418/2021 tanggal 15 Oktober 2021, dan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Tengah dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/317/2024 tanggal 7 Agustus 2024.

“Sebagai Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan, saya mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama secara proaktif dan konstruktif. Mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi dan antar wilayah guna mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat“ pungkas Leonard.

Sementara itu Sekretaris TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Reliyanto dalam laporannya menyampaikan bahwa  maksud dan tujuan kegiatan ini adalah pembahasan mengenai salah satu tugas dan fungsi TKPSDA WS yaitu pendayagunaan kelembagaan sumber daya air.

Target yang diharapkan dari Sidang Pleno III TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan adalah pembahasan dan penetapan inventarisasi dan identifikasi pendayagunaan kelembagaan sumber daya air wilayah sungai Mentaya-Katingan serta pemberian Rekomendasi terkait kelembagaan sumber daya air wilayah sungai Mentaya-Katingan.

Untuk diketahui bertindak sebagai Narasumber dalam sidang pleno tersebut adalah Kepala Subdirektorat Bina Operasi dan Pemeliharaan SDA, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Sekretariat Komisi Irigasi Provinsi Kalimantan Tengah dan Komunitas Peduli Sungai Parasih Dehes Danum.

hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi SDA, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR atau yang mewakili yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting,  Kepala BWS Kalimantan II Ferry Syahrizal, Kepala Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut Kelas I Agung Sudiono Abadi, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Yohanna Endang, Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dari Unsur Pemerintah dan Non Pemerintah serta Pejabat Struktural dan Perbendaharaan di lingkungan BWS Kalimantan II. (10_D)

Share: