Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Kaspinor didampingi Kabid. Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Luqman Alhakim dan Kepala Bappedalitbang Kab. Murung Raya Pahala Budiawan, Membuka Evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023

Evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023

Palangka Raya – Sesuai amanat Permendagri 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan proses Evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 bertempat di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Kamis (8/9)

Kegiatan yang merupakan tindaklanjut Surat Bupati Murung Raya Nomor 050/168/II/BAPP tanggal 29 Agustus 2022 perihal Permohonan Evaluasi RANPERDA Perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023 sehingga dilakukan Pelaksanaan Evaluasi Perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya agar dapat memperoleh masukan dan saran dari Pemerintah Provinsi dan Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga : Bappedalitbang Prov. Kalteng Hadiri Sidang Pleno III dan IV TKPSDA WS Barito

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, SE.,M.Si membuka langsung kegiatan tersebut sekaligus memberikan arahan. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Luqman Alhakim, Sp., M.Si, OPD lingkup Provinsi Kalteng, Kepala Bappedalitbang Kab. Murung Raya Ir. Pahala Budiawan, MM beserta OPD lingkup Kab. Murung Raya.

Peserta Evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023 di Aula Bappedalitbang

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023 memperhatikan Penyelarasan target indikator  makro  dan  program prioritas  nasional  dalam RPJMN  Tahun  2020-2024; Kesesuaian    sasaran    pokok  dan  arah   kebijakan    RPJPD    Kabupaten/Kota sampai  dengan Tahun  2025; Hasil  evaluasi   capaian   indikator   kinerja   daerah  RPJMD   Kabupaten/Kota Tahun  2018 sampai dengan 2022; RPJMD  Provinsi Kalimantan Tengah Tahun  2021-2026; Isu-isu  strategis yang berkembang; Kebijakan  nasional; Regulasi yang berlaku; serta Evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi, RTRW kabupaten/ kota, dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menegaskan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2018 -2023 ini dilakukan karena adanya kebijakan nasional dan dalam penyempurnaan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023, “Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya agar berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta hasil evaluasi Renperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah   Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023  berupa   Surat    Keputusan Gubernur    selaku   Wakil Pemerintah. Hasil evaluasi tersebut berupa Keputusan Gubernur agar ditindaklanjuti dan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan  Akhir Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023 sebelum ditetapkan” tegas Kaspinor. (Yan/10_D)

Share: