Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024
Palangka Raya – Dalam rangka perencanaan pengeloaan sumber daya air sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan, perlu dilakukan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan tersebut dengan rencana program dan kegiatan yang ada di instansi terkait. Bertempat di M. Bahalap Hotel dilaksanakan Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan, Jumat (18/10/2024).
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Selaku Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Leonard S. Ampung dalam sambutan sekaligus membuka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024, Leonard mengatakan bahwa Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV mengangkat tema "Pembahasan dan Penetapan Matrik Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan".
Baca juga : Audiensi Paket Kebijakan Implementasi Strategis Sanitasi Kabupaten (SSK) Kab. Barsel Tahun 2021-2025 antara Kepala Daerah dengan Pokja PKP Kab. Barsel“Tema ini menggarisbawahi pentingnya upaya kita dalam menyatukan langkah-langkah pengelolaan sumber daya air melalui sinkronisasi program dan kegiatan lintas instansi, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun di sektor-sektor terkait lainnya” ungkap Leonard.
Leonard menambahkan bahwa Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan memiliki peran yang sangat strategis. Sungai ini tidak hanya menopang kehidupan masyarakat, tetapi juga menjadi sumber vital bagi berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, dan penyediaan air bersih. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan perhatian yang serius serta koordinasi yang kuat antar instansi.
Dikesempatan yang sama Leonard menyampaikan bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 pada tanggal 13 September 2024, Visi Indonesia Emas 2045 adalah ”Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”. Transformasi pembangunan di Kalimantan Tengah dalam perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.
Isu strategis pengelolaan sumber daya air mencakup ketahanan air, ketahanan pangan, ketahanan energi, serta perubahan iklim global. Terkait isu ketahanan air, target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) akses air bersih 100% terpenuhi untuk setiap warga negara pada tahun 2030; selanjutnya berkaitan dengan isu perubahan iklim global, akibat dari perubahan iklim mengakibatkan bencana alam, diantaranya banjir, kenaikan muka air laut, perubahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, dan sebagainya. Dengan isu-isu strategis tersebut, kebijakan pembangunan nasional dan daerah, baik jangka panjang (RPJPN/RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMN/RPJMD) memfokuskan pada pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
Diakhir sambutannya Leonard menyampaikan bahwa saat ini pemerintah pusat melalui Bappenas sedang menyusun rancangan awal RPJMN 2025-2029, sedangkan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) melalui Bappeda pada tahun 2024 ini menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Adanya kebijakan pembangunan nasional dan daerah tersebut, TKPSDA juga memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya air, dengan salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pembahasan dan sinkronisasi program kegiatan pengelolaan sumber daya air” pungkas Leonard.
Hadir dalam Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang, Kepala Subdirektorat Keterpaduan Pola Pengelolaan SDA Dirjen SDA Kementerian PUPR Fitriatus Shodriyah, Mewakili Kepala Bappeda Prov. Kalbar Jeffrey Mere, serta Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan dari Unsur Pemerintah dan Non Pemerintah. (10_D)