Kepala Bappeda Litbang: Harus Ada Peningkatan Pemahaman Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan

MMCKalteng- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Ir.Yuren S. Bahat MM.,MT  menyampaikan  kegiatan sosialisasi Permendagri No.86 Tahun 2017  dimaksudkan untuk menyebarluaskan ketentuan Permendagri No. 86  tahun 2017.

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017 yang diselenggarakan di Aula Bappeda  Litbang Jl. Diponegoro No. 60 Palangka Raya, Rabu (17/1) juga bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman  terhadap implementasi Permendagri tersebut dalam rangka meningkatkan  pemahaman dan kualitas penyusunan dokumen perencanaan serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah  bagi aparatur perencana lingkup SKPD Provinsi dan lingkup Bappeda Kabupaten/Kota  se- Kalimantan Tengah.

Baca juga : Bappedalitbang Gelar Bimtek Tim Penilaian Kinerja Tahun 2022 terhadap Delapan (8) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023

“Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan sosialasi adalah meningkatnya  pemahaman aparatur perencana pada SKPD Provinsi dan Bappeda Kabupaten/kota serta substansi pedoman tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah  baik RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra perangkat daerah dan renja perangkat daerah serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” tambah Yuren S. Bahat saat menyampaikan laporannya. (Yuwe/ Foto: Elga)

 

Sumber : MMC Kalteng

Share: