Evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023
Palangka Raya – Sesuai amanat Permendagri 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan proses Evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 bertempat di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Kamis (8/9)
Kegiatan yang merupakan tindaklanjut Surat Bupati Murung Raya Nomor 050/168/II/BAPP tanggal 29 Agustus 2022 perihal Permohonan Evaluasi RANPERDA Perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023 sehingga dilakukan Pelaksanaan Evaluasi Perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya agar dapat memperoleh masukan dan saran dari Pemerintah Provinsi dan Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga : Bappedalitbang Prov. Kalteng Selenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Simpul Jaringan Informasi GeospasialKepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor, SE.,M.Si membuka langsung kegiatan tersebut sekaligus memberikan arahan. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Luqman Alhakim, Sp., M.Si, OPD lingkup Provinsi Kalteng, Kepala Bappedalitbang Kab. Murung Raya Ir. Pahala Budiawan, MM beserta OPD lingkup Kab. Murung Raya.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023 memperhatikan Penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024; Kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2025; Hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2018 sampai dengan 2022; RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026; Isu-isu strategis yang berkembang; Kebijakan nasional; Regulasi yang berlaku; serta Evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi, RTRW kabupaten/ kota, dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menegaskan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2018 -2023 ini dilakukan karena adanya kebijakan nasional dan dalam penyempurnaan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023, “Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya agar berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta hasil evaluasi Renperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023 berupa Surat Keputusan Gubernur selaku Wakil Pemerintah. Hasil evaluasi tersebut berupa Keputusan Gubernur agar ditindaklanjuti dan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Akhir Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023 sebelum ditetapkan” tegas Kaspinor. (Yan/10_D)