Bappedalitbang Gelar Pertemuan Awal Pemantapan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya  – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng diselenggarakan pertemuan awal dalam rangka pemantapan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Kamis (13/10).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappedalitbang Dr. H. Kaspinor, SE.,M.Si sebagai Koordinator Pengelola basis data perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan dan dihadiri oleh   BPS Prov. Kalteng sebagai Pembina Data Statistik, Dinas Kominfosantik sebagai Walidata Daerah, Dinas PUPR Prov. kalteng sebagai Walidata pendukung/Pembina Data Geospasial/Pengelola basis data ke PU an, Badan Keuangan Daerah Prov. Kalteng sebagai Walidata Pendukung / Pengelola basis data keuangan dan asset daerah.

Baca juga : Kepala Bappedalitbang Buka Rapat Inventarisasi dan Monitoring Tugas Pembantuan Kab/Kota Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapatdipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk. Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng dalam arahannya menyampaikan bahwa Pertemuan  ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tanggal 11 Juli 2022), sebagai dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kalimantan Tengah.

“Pertemuan ini merupakan pertemuan awal dalam implementasi Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 dalam rangka pemantapan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan perlu masukan dari peserta rapat terkait hal tersebut agar bisa cepat melakukan konsilidasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah” ungkap Kaspinor.

“Perlunya komitmen tiap-tiap OPD untuk melaksanakan tugasnya, dengan kata lain membangun komitmen bersama dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Kalimantan Tengah” harap Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng

Satu Data Indonesia memberi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses. Selain itu, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional sesuai perundang-undangan

Adapun hasil dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Langkah prioritas yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan Peraturan Gubernur dan SK Gubernur sebagai dasar hukum bagi Forum Data untuk segera melaksanakan tugasnya dan untuk bisa mengalokasikan anggaran dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu perlu melakukan koordinasi dengan Bappenas terkait Daftar Data Prioritas pada level pusat, dimana daftar data prioritas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk keperluan data perencanaan pembangunan, dan juga melakukan koordinasi terkait penyusunan Rencana Aksi Satu Data Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, menyesuaikan dengan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Nasional. Bappedalitbang juga berencana untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan konsolidasi penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah. (Yun/10_D)

Share: