Kepala Bappedalitbang Buka Sidang Pleno Ke - III Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2023
Palangka Raya – Dalam rangka menindaklanjuti Hasil Rapat Komisi I,II dan III Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya diselenggarakan Sidang Pleno III TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2023, Senin (31/07/2023).
Adapun agenda yang dibahas dalam kegiatan tersebut diantaranya membahas hasil dari Rapat Komisi I, II dan III TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan, merumuskan rekomendasi terkait penyelesaian masalah pendayagunaan kelembagaan di Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan dan pengesahan Matrik Pendayagunaan Kelembagaan Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan.
Baca juga : Rakor dan Monitoring Progres Tindak lanjut Surat KPK tentang Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih antar IGT di Provinsi Kalimantan TengahSidang Pleno Ill TKPSDA Wilayah Sungai Jelai – Kendawangan dibuka langsung oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng selaku Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Leonard S. Ampung dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa Sidang Pleno III ini merupakan momen penting bagi kita untuk bersama-sama membahas langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan kelembagaan pengelolaan sumber daya air, demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan merupakan wilayah sungai lintas provinsi, dengan hulu berada di Provinsi Kalimantan Barat dan membentang hingga hilir di Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai” ungkap Leonard
Ditambahkannya Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai adalah wadah koordinasi dalam pengelolaan sumber daya air di tingkat wilayah sungai yang dibentuk dengan Keputusan Menteri PUPR untuk wilayah sungai kewenangan pusat. Dasar hukum pembentukan TKPSDA berdasarkan Permen PUPR Nomor: 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai.
“Salah satu tugas TKPSDA adalah pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi” tegas Leonard S. Ampung
Hadir dalam Sidang Pleno Ill TKPSDA Wilayah Sungai Jelai – Kendawangan Tahun 2023 diantaranya Kepala Seksi operasi dan pemeliharaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II selaku Ketua Sekretariat TKPSDA WS Jelai-Kendawangan Prawita Sari, Dinas TPHP Prov. Kalteng Fahlita Robina, Ketua Komisi II TKPSDA WS JELAI-KENDAWANGAN, bagian pendayagunaan SDA Fahlita dan Anggota TKPSDA dari Organisasi Non-Pemerintah (Ornop) Forum DAS Kalimantan Tengah Cakra Birawa, dan BWS Kalimantan II. (10_D)