Kepala Bappeda Litbang: Harus Ada Peningkatan Pemahaman Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan
MMCKalteng- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Ir.Yuren S. Bahat MM.,MT menyampaikan kegiatan sosialisasi Permendagri No.86 Tahun 2017 dimaksudkan untuk menyebarluaskan ketentuan Permendagri No. 86 tahun 2017.
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017 yang diselenggarakan di Aula Bappeda Litbang Jl. Diponegoro No. 60 Palangka Raya, Rabu (17/1) juga bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap implementasi Permendagri tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kualitas penyusunan dokumen perencanaan serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah bagi aparatur perencana lingkup SKPD Provinsi dan lingkup Bappeda Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah.
Baca juga : Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Rapat Komisi dan Sidang Pleno I TKPSDA WS Mentaya-Katingan Tahun 2024“Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan sosialasi adalah meningkatnya pemahaman aparatur perencana pada SKPD Provinsi dan Bappeda Kabupaten/kota serta substansi pedoman tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah baik RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra perangkat daerah dan renja perangkat daerah serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” tambah Yuren S. Bahat saat menyampaikan laporannya. (Yuwe/ Foto: Elga)
Sumber : MMC Kalteng