background

Profil

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, disingkat Bappedalitbang adalah Badan yang berada di bawah dan bertanggung   jawab   kepada   Gubernur   melalui   Sekretaris Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) Badan Perencanaan Pembangundan Daerah, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Sejarah Bappeda

  • 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
  • 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
  • 3. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
  • 4. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
  • 5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah[1]
  • 6. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
  • 7. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.

 

Fungsi Bappedalitbang

Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDALITBANG adalah:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. perencanaan, pengembangan dan pelestarian kegiatan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  3. pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  4. pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  5. evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; dan
  6. penyelenggaraan urusan ketatausahaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan

 

Susunan Organisasi

 Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan terdiri dari:

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Subbagian Keuangan dan Aset

c. Bidang Penelitian dan Pengembangan;

d. Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

e. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

f. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama;

g. Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;

h. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

i. Unit Pelaksana Teknis.

 

Dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:

I. Kepala Badan;

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, membina, mengoordinasikan merencanakan serta menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

Kepala Badan menyelenggaraan fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • perumusan perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang perencanaan pembangunan daerah;
  • perumusan perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang penelitian dan pengembangan;
  • pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan pembangunan daerah;
  • pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan; pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan pembangunan daerah;
  • pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan;
  • pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
  • pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang penelitian dan pengembangan.

II. Sekretariat dipimpin seorang Sekretaris mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • penghimpunan bahan/data perencanaan dan penyusunan program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan serta perencanaan anggaran;
  • penghimpunan bahan/data penyusunan pelaporan Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
  • pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan dan aset;
  • pelaksanaan urusan perpustakaan, hubungan masyarakat, organisasi, tata laksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan urusan pengelolaan/administrasi keuangan, dan kepegawaian;
  • pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sekretariat terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul, mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul, mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Subbagian keuangan dan aset

a. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan pada Subbagian umum dan kepegawaian;
  • penyelenggaraan fasilitasi urusan protokol dan hubungan masyarakat pada Badan;
  • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan evaluasi kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • penyediaan perlengkapan rumah tangga kantor, pengelolaan surat menyurat, arsip, komunikasi, dokumentasi dan pelayanan umum kantor;
  • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan formasi ASN meliputi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, usulan formasi, distribusi dan penataan pegawai serta standar kompetensi jabatan;
  • pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pengelolaan administrasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan budaya kerja pada Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pembagian tugas dan memberi petunjuk kepada para bawahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian secara lisan dan tertulis agar tercapai efisisensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
  • penilaian prestasi kerja para bawahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.
  • Subbagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul, mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Subbagian keuangan dan aset.

b. Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan dan Aset; pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan pada Subbagian Keuangan dan Aset;
  • pelaksanaan pengelolaaan keuangan dan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pengelolaan urusan perbendaharaan;
  • pelaksanaan penatausahaan keuangan dan aset;
  • penyelenggaraan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
  • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup badan;
  • pembagian tugas dan memberi petunjuk kepada para bawahan pada Subbagian Keuangan dan Aset secara lisan dan tertulis agar tercapai efisisensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas;
  • penilaian prestasi kerja para bawahan pada Subbagian Keuangan dan Aset;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

 IIIBidang Penelitian dan Pengembangan;

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan dan pengoordinasian kegiatan penelitian dalam rangka penelitian di bidang sosial kependudukan, ekonomi dan pembangunan, dan inovasi dan teknologi.

Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan;
  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
  • penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan Pemerintah Daerah.

 

IV. Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyiapkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Tahunan Pembangunan Daerah, melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan, pendanaan, pengolahan data dan informasi serta pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah.

Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  • pengoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan program kegiatan Bidang Perencanaan dan Evaluasi daerah;
  • pengoordinasian kegiatan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan;
  • pengoordinasian kegiatan fasilitasi, konsultasi dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan tahunan daerah;
  • pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah;
  • pengidentifikasian permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  • pengoordinasian kegiatan pendanaan dan pengolahan data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  • pengoordinasian kegiatan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pelaporan;
  • pengoordinasian kegiatan pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
  • pengoordinasian penyelesaian Usulan Pejabat Pengelola Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan;
  • pengoordinasian kegiatan Evaluasi Kinerja kegiatan Pembangunan di daerah Provinsi;
  • menyelenggarakan kegiatan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui Musrenbang, Konsultasi Publik dan Forum Gabungan SKPD/Lintas SKPD dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan
  • pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

 

V. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan di bidang pekerjaa n umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian, statistik.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian, statistik;
  • penyusunan pedoman perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian, statistik;
  • pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayaan (RPJPD, RPJMD, RKPD);
  • pelaksanaan fasilitasi dan asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  • pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisas perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan; dan
  • pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

 VI. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama;

Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, ketahanan pangan, kelautan dan perikanan.

Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  • menyusun rencana program dan kegiatan BidanPerekonomian, Sumber Daya Alam dan Kerja Samberdasarkan petunjuk yang berlaku untuk menyusurencana kerja;
  • penatalaksanaan kegiatan Bidang Perekonomian, SumbDaya Alam dan Kerja Sama sesuai Tugas dan Fungsi;
  • pengoordinasian penyusunan rancangan dokumeperencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD, PPAS BidanPerekonomian, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama;
  • pengoordinasian analisis rencana program, kegiatan daanggaran Perangkat Daerah teknis lingkup bidang perekonomian, sumber daya alam dan kerja sama;
  • pengoordinasian asistensi dan pendampingan dalapenyusunan rencana kerja program, kegiatan daanggaran Perangkat Daerah teknis lingkup bidang perekonomian, sumber daya alam dan kerja sama;
  • pengoordinasian Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota lingkup bidang perekonomian sumber daya alam dan kerja sama dalam pengajuan usulan program/kegiatan yang pendanaannya bersumber dari APBN;
  • pengoordinasian perencanaan regional Kalimantan bidang perekonomian, sumber daya alam dan kerja sama;
  • pengoordinasian sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang perekonomian, sumber daya alam dan kerja samai. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang perekonomian, sumber daya alam dan kerja sama;
  • pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kersama antardaerah maupun antarpemerintah dan swasta bidang perekonomian, sumber daya alam dan kerja sama;
  • pengawasan dan pengendalian kegiatan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Kerja Sama; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

VII. Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;

Bidang Sosial, Budaya, dan Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan  kegiatan perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalia penduduk dan keluarga berencana, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia dan kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan, menyelenggarakan fungsi:

  • perencanaan kegiatan Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
  • penatalaksanaan Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
  • pembinaan teknis Perangkat Daerah teknis lingkup Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
  • pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang sosial, budaya dan pemerintahan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Pimpinan.

 

 

Struktur Organisasi

 

Struktur-organisasi